Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Friday, March 4, 2016
Kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW Dalam Menyelesaikan Masalah Umat Melayu
| ||
Meneladani Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
Allah SWT telah menjadikan
Rasulullah saw. sebagai teladan terbaik bagi kaum Muslim dalam segala hal,
mulai dari masalah rumah tangga hingga masalah negara. Sayang, banyak umatnya
enggan meneladani beliau. Mereka lebih memilih untuk mencontoh dan mengikuti
figur lain—termasuk dalam masalah kepemimpinan dalam konteks kenegaraan—yang
sikap dan pemikirannya justru bertentangan dengan Islam.
Sifat-sifat Rasulullah
Tak terbilang pujian yang disematkan
kepada Rasulullah saw. atas kesuksesan beliau dalam memimpin umatnya. Bukan
hanya dari umat Islam, pujian juga dari orang-orang kafir yang memusuhinya.
Kesuksesan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari pribadi beliau yang penuh
dengan sifat mulia dan sistem kepemimpinan yang dibimbing wahyu. Beberapa sifat
beliau dalam aspek kepemimpinan antara lain: Pertama, komitmen yang tinggi
dalam mewujudkan risalah dalam kehidupan. Rasulullah saw. tidak sekadar
diperintahkan untuk menyampaikan risalah Islam yang diwahyukan kepadanya, namun
juga diperintahkan untuk menerapkannya sehingga menjadi dominan dalam kehidupan
ini. Berbagai cobaan dan tantangan menghadang beliau, namun langkahnya tidak
pernah surut.
Tuesday, March 1, 2016
5 Rukun Islam Dan 6 Rukun Iman Serta Penjelasannya
5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman adalah salah satu pilar penting dalam agama islam yang harus dimiliki dan diamalkan sebagai seorang muslim, ibaratkan kita akan membangun rumah jika pondasi nya kurang otomatis ketika terjadi gempa akan rubuh,begitupula apabila kepribadian kita tidak diperkuat dengan rukun iman dan rukun islam apabila terjadi goncangan atau cobaan hidup pastilah akan goyang.
RUKUN ISLAM ADA 5 YAITU:
1. Mengucap dua kalimah syahadah.
Syahadat ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
2. Mendirikan solat.
Shalat merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dan Shalat mendapat perhatian dan prioritas utama dalam Islam. Keutamaan salat dan kedudukannya diantara ibadah-ibadah yang lain telah dijelaskan dalam Islam. Ia merupakan sarana penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ia juga merupakan gambaran ketaatan seorang hamba akan segala perintah Tuhannya.
3. Menunaikan zakat
zakat adalah kewajiban menyisihkan jenis harta tertentu untuk disalurkan kepada sekelompok orang
tertentu pada waktu tertentu.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
Puasa Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
5. Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
Wednesday, February 17, 2016
Khutbah Jum'ah
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا
اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا.
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ
الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
Ma'asyirol Muslimin
rahimakumullah ...
Pada kesempatan kali ini tak lupa
saya wasiatkan kepada diri saya pribadi dan jama’ah semuanya, marilah kita
tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita, karena iman dan taqwa adalah
sebaik-baik bekal untuk menuju kehidupan di akhirat kelak.
Jamaah Jum’at yang berbahagia ...
Di antara hal yang menyibukkan hati
kaum muslimin adalah mencari rizki. Dan menurut pengamatan, sebagian besar kaum
muslimin memandang bahwa berpegang dengan Islam akan mengurangi rizki mereka.
Kemudian tidak hanya sebatas itu, bahkan lebih parah dan menyedihkan bahwa ada
sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syari’at Islam tetapi
mengira bahwa jika ingin mendapatkan kemudahan di bidang materi dan kemapanan
ekonomi hendaknya menutup mata dari hukum-hukum Islam, terutama yang berkenaan
dengan hukum halal dan haram.
Mereka itu lupa atau berpura-pura
lupa bahwa Allah men-syari’atkan agamaNya hanya sebagai petunjuk bagi ummat
manusia dalam perkara-perkara kebahagiaan di akhirat saja. Padahal Allah
mensyari’atkan agama ini juga untuk menunjuki manusia dalam urusan kehidupan
dan kebahagiaan mereka di dunia.
Sebagaimana Imam Al-Bukhari
meriwayatkan dari Anas Radhiallaahu anhu , ia berkata:
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ.
Sesungguhnya do’a yang
sering diucapkan Nabi adalah, “Wahai Tuhan Kami’ karuniakanlah kepada kami
kebaikan di dunia dan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka”.
(Shahihul Al-Bukhari, Kitabud Da’awat, Bab
Qaulun Nabi Rabbana Aatina fid Dunya Hasanah, no. Hadist 6389, II/191)
Zakat Harta, Macam Macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat
Menurut Muhammad Daud
Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum
yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah
minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud Ali juga
mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir
puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa,
laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.
Dalam Undang-undang
tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat Maal ialah bagian
dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang
muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian Zakat Fitrah
merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap
muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban
makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Zakat Harta, menurut
Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi islam, zakat harta
meliputi :
1. Zakat Harta Emas dan
Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada
emas dan perak apabila :
Telah mencapai satu
haul. Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab
perak adalah 595 gram.
Besarnya zakat emas dan
zakat perak ialah 2,5 %.
Tidak disyaratkan emas
dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.
Umrah
Umrah (bahasa Arab: عمرة)
adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah
haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di
kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis
syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan
Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula
dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan
haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
(setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji
hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga
12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Syarat untuk
mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
·
Beragama Islam
·
Baligh, dan berakal
·
Merdeka
·
Memiliki kemampuan, adanya bekal dan
kendaraan
·
Ada mahram (khusus bagi wanita)
Rukun umrah adalah :
·
Ihram, berniat untuk memulai umrah
·
Thawaf
·
Sai
Adapun wajib umrah
adalah:
·
Melakukan ihram ketika hendak memasuki
miqat
·
Bertahallul dengan menggundul atau
memotong sebagian rambut
Keterangan:
Meninggalkan rukun,
maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
Meninggalkan kewajiban,
umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi
dengan DAM.
Bersetubuh sebelum
tahallul maka wajib membayar seekor kambing
Terdapat beberapa tipe
umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti
pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.
·
Umrah Mufradah
·
Umrah Tamattu'
·
Umrah Sunah
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
Syarat
wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia
diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah
satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun
syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu
B.
Rukun Haji
Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan
jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
1.
Ihram
Ihram,
yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.
Wukuf
Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah.
3.
Tawaf Ifadah
Tawaf
Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa'i
Sa'i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib
Tertib,
yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Dalil-dalil Tentang Kewajiban dan Keutamaan Puasa Ramadhan
Dalil-dalil tentang kewajiban puasa Ramadhan sangatlah banyak dalam nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta’âla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ
الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى
وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian
bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di
antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa)
sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar
fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan
kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Berpuasa lebih
baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an
sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu,
dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh karena itu, barangsiapa di
antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa yang sakit atau berada dalam
perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan
itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan
tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangan
(bulan) itu dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” [Al-Baqarah: 183-185]
Subscribe to:
Posts (Atom)







