Syarat
wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia
diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah
satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun
syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu
B.
Rukun Haji
Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan
jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
1.
Ihram
Ihram,
yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.
Wukuf
Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah.
3.
Tawaf Ifadah
Tawaf
Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa'i
Sa'i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib
Tertib,
yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C.
Wajib Haji
Wajib
Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai
pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka
hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji
adalah :
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah
berpakaian ihram.
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina).
3.
Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan
tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa
zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar
tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan
13 Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Demikianlah Syarat, Rukun dan Wajib Haji. Semoga bermanfaat.
download file pdf :
http://downloads.ziddu.com/download/25253454/Syarat_Haji.pdf.html
download file word :
http://downloads.ziddu.com/download/25253462/Syarat_Haji.docx.html
Demikianlah Syarat, Rukun dan Wajib Haji. Semoga bermanfaat.
download file pdf :
http://downloads.ziddu.com/download/25253454/Syarat_Haji.pdf.html
download file word :
http://downloads.ziddu.com/download/25253462/Syarat_Haji.docx.html
No comments:
Post a Comment