Menurut Muhammad Daud
Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum
yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah
minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud Ali juga
mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir
puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa,
laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.
Dalam Undang-undang
tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat Maal ialah bagian
dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang
muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian Zakat Fitrah
merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap
muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban
makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Zakat Harta, menurut
Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi islam, zakat harta
meliputi :
1. Zakat Harta Emas dan
Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada
emas dan perak apabila :
Telah mencapai satu
haul. Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab
perak adalah 595 gram.
Besarnya zakat emas dan
zakat perak ialah 2,5 %.
Tidak disyaratkan emas
dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.
2. Zakat Harta Uang dan
yang senilai dengannya
Zakat harta wajib pada
uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh
kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang
disimpan dengan ketentuan :
Harta-harta tersebut
diatas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
Nishab harta tersebut
setara nilainya dengan 85 gram emas.
Besarnya zakat yang
harus dibayarkan yaitu 2,5 %.
3. Zakat Harta Barang
yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi
Zakat harta wajib pada
barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak
maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang
ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan
syarat-syarat :
Mencapai nishab dan
adanya maksud atau niat untuk diperdagangkan
Besarnya nishab zakat
harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas
Zakat harta yang
dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
Waktu pembayaran zakat
harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada
barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu
kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Zakat harta diwajibkan
terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat
dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank,
yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.
4. Zakat Harta Tanaman
dan Zakat Harta Buah-buahan
Zakat harta wajib pada
berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada
saat panen.
Zakat harta diwajibkan
pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa
tanah.
Besarnya zakat harta
yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara
alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5. Zakat Harta
Peternakan
Zakat harta peternakan
dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
a. Zakat harta
peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
1-39 ekor, tidak ada
zakatnya
40-120 ekor, zakatnya 1
ekor kambing
121-200 ekor, zakatnya
2 ekor kambing
201-399 ekor, zakatnya
3 ekor kambing
400-499 ekor, zakatnya
4 ekor kambing
500-599 ekor, zakatnya
5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b. Zakat harta sapi dan
sejenisnya :
1-29 ekor, tidak ada
zakatnya
30-39 ekor, zakatnya 1
ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40-59 ekor, zakatnya 1
ekor anak sapi umur 2 tahun
60-69 ekor, zakatnya 2
ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
70-79 ekor, zakatnya 1
ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
80-89 ekor, zakatnya 2
ekor anak sapi betina umur 2 tahun
90-99 ekor, zakatnya 3
ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
100-109 ekor, zakatnya
1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
110-119 ekor, zakatnya
3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
6. Zakat Harta
Pendapatan
Zakat harta diwajibkan
dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara beserta
kendaran-kendaraan lainnya.
Nishab zakat harta
pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
Besarnya zakat harta
yang wajib dizakatkan 2,5 %.
7. Zakat Harta Madu dan
sesuatu yang dihasilkan dari binatang
Zakat harta wajib
dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi
dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
Zakat harta diwajibkan
pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur,
sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan
zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
Zakat harta wajib
dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan,
mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
8. Zakat Harta Profesi
Zakat harta profesi
dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya
kebutuhan hidup.
Nishab besarnya zakat
harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang memiliki nilai
ekonomis, yaitu 85 gram.
9. Zakat Harta Barang
Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang
Zakat harta yang
dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang
dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan
atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.
10. Zakat Fitrah (jiwa)
Zakat fitrah wajib bagi
setiap muslim baik tua maupun muda, baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau
orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada fakir miskin pada 15 hari
terakhir pada bulan ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat id.
Bagi orang muslim yang
terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan untuk makan selama
sehari semalam.
Besarnya zakat fitrah
adalah sebanyak satu sha (2,5 Kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
Syarat Zakat
Berbicara mengenai
syarat - syarat zakat, maka dalam syarat zakat tersebut zakat diwajibkan bagi
setiap orang atau badan dengan syarat - syarat zakat sebagai berikut :
Syarat zakat yang
pertama adalah orang tersebut beragama islam. Para ulam sepakat bahwa zakat
hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka dan juga
memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu pula. Para ulama
juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada nonmuslim, karena zakat
adalah ibadah dan termasuk salah satu rukun islam. Statusnya sama dengan
syahadat, shalat, puasa ramadhan dan haji.
Syarat zakat yang kedua
ialah mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu
berubah di sela-sela haul.
Syarat zakat yang
ketiga yaitu memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
Syarat zakat yang
keempat adalah harta tersebut tidak tergantung pada penggunaan seseorang.
Syarat zakat yang
kelima ialah harta itu tidak terikat oleh utang, sehingga menghilangkan nishab.
Syarat zakat yang
terakhir yaitu harta bersama dipersamakan dengan harta perorangan dalam hal
mencapai nishab.
Manfaat Zakat
Menurut Dr. M. Quraish
Shihab, mafaat zakat ada 3 yaitu :
Manfaat zakat yang
pertama, zakat dapat mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa seseorang,
serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan dan mengantarkannya mensyukuri
nikmat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan
kepribadiannya.
Manfaat zakat yang
kedua, zakat dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan, bukan hanya kepada
penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, sedekah dan infaq. Kedengkian dan
iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kemiskinan, pada saat orang
tersebut melihat orang lain yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa
mengulurkan tangan bantuan kepada mereka. Kedengkian ini dapat melahirkan
permusuhan terbuka yang dapat mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta
tersebut, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan kecemasan.
Manfaat zakat yang
ketiga, mengembangkan harta benda. Pengembangan yang dimaksud dapat ditinjau
dari dua sisi : (a) sisi spiritual, berdasar firman Allah "Allah
memusnahkan riba dan mengembangkan shadaqah dan zakat" (QS. Al-Baqarah:
276) dan (b) sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenagan batin dari pemberi
zakat, infaq dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan
usaha pengembangan harta. Disamping itu penerima zakat, infaq dan sedekah akan
mendorong terciptanya daya beli dan produksi baru bagi produsen yang dalam hal
ini adalah pemberi zakat, sedekah dan infaq.
Sekian pemabahasan
mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat, semoga
tulisan saya mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat
zakat dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam
Penulisan Zakat Harta, Macam-macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat :
- Mardani, 2011. Hukum
Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.
Catatan :
- Nishab merupakan
jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Haul ialah masa
pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah, panen, atau pada
saat menemukan rikaz (harta atau barang temuan).
download file pdf :
http://downloads.ziddu.com/download/25253456/Zakat_Harta.pdf.html
download file word :
http://downloads.ziddu.com/download/25253464/Zakat_Harta.docx.html
download file pdf :
http://downloads.ziddu.com/download/25253456/Zakat_Harta.pdf.html
download file word :
http://downloads.ziddu.com/download/25253464/Zakat_Harta.docx.html
No comments:
Post a Comment